Sejarah panjang berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun – kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
A. Masa
Pemerintahan Hindia Belanda
Pada tahun 1807 Mr.
Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh Lodewijk
Napoleon untuk mempertahankan jajahan–jajahan Belanda di Indonesia terhadap
serangan – serangan pihak Inggris. Deandels banyak sekali mengadakan perubahan
– perubahan di lapangan peradilan, diantaranya pada tahun 1798 telah
merubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun
1804Betaafse Republiek telah menetapkan
suatu Charteratau Regeringsreglement untuk daerah – daerah
jajahan di Asia. Dalam Pasal 86 Charter tersebut, yang merupakan perubahan –
perubahan nyata dari jaman Pemerintahan Deandels terhadap peradilan di bumi
Indonesia, ditentukan sebagai berikut :
“Susunan pengadilan
untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. Pemerintah
Hindia Belanda akan menjaga dengan alat – alat yang seharusnya, supaya dalam
daerah-daerah yang langsung ada dibawah kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda
sedapat-dapatnya dibersihkan segala kecurangan-kecurangan, yang masuk dengan
tidak diketahui, yang bertentangan dengan tidak diketahui, yang bertentangan
dengan hukum serta adat anak negeri, lagi pula supaya diusahakan agar terdapat
keadilan dengan jalan yang cepat dan baik, dengan menambah jumlah
pengadilan-pengadilan negeri ataupun dengan mangadakan pengadilan-pengadilan
pembantu, begitu pula mengadakan pembersihan dan pengenyahan segala
pengaruh-pengaruh buruk dari kekuasaan politik apapun juga”;
Charter tersebut
tidak pernah berlaku, oleh karena Betaafse Republiek segera diganti oleh
Pemerintah Kerajaan , akan tetapi ketentuan didalam “Charter” tidak sedikit
mempengaruhi Deandels di dalam menjalankan tugasnya.
B. Masa
Pemerintahan Inggris
Sir Thomas Stamford
Raffles, yang pada tahun 1981 diangkat menjadi Letnan Gubernur untuk pulau Jawa
dan wilayah di bawahnya, mengadakan perubahan-perubahan antara lain di kota –
kota Batavia, Semarang dan Surabaya dimana dulu adaRaad van Justitie,
didirikan Court Of Justitice, yang mengadili perkara sipil maupun
kriminil. Court of Justiceyang ada di Batavia merupakan juga Supreme
Court of Justitice, pengadilan appel terhadap putusan-putusanCourt onvoeldoende
gemotiveerd Justitice yang ada di Semarang dan Surabaya.
C. Masa
kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1942)
Setelah peperangan
di Eropa berakhir dengan jatuhnya Kaisar Napoleon, maka menurut Conventie
London 1814, semua daerah – daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris,
dikembalikan kepada negeri Belanda. Penyerahan kembali Pemerintahan Belanda
tersebut di atur dalam St.1816 No.5, yang berisi ketetapan bahwa akan dibuat
Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi
seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah
sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya untuk
perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan
demikian ada perbedaan dalam susunan pengadilan buat Bangsa Indonesia yang
bertempat tinggal di kota – kota dan sekitarnya dan bangsa Indonesia yang
bertempat tinggal di “desa – desa” (di pedalaman).
Untuk bangsa Eropa,
berlaku susunan Pengadilan sebagai berikut, Hooggerechtshof di
Jakarta dengan Raad van Justitie yaitu masing-masing di Jakarta, Semarang dan
Surabaya. Dengan Keputusuan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No.2a
(St.1847 No. 23 jo. No.57) yang diberlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O)
ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut :
a. Districtgerecht
;
b. Regentschapsgerecht
;
c. Landraad ;
d. Rechtbank
van omgang ;
e. Raad van
Justitie ;
f. Hooggerechtshof
;
Dalam fungsi
judisialnya, Hooggrechtshof memutus perkara – perkara banding mengenai putusan
– putusan pengadilan wasit tingkat pertama di seluruh Indonesia, jikalau
nilainya lebih dari £.500 dan mengenai putusan – putusan residentiegerechten –
di luar Jawa dan Madura.
D. Masa
Pendudukan Jepang (1942 – 1945)
Setelah pulau Jawa
diduduki dan dikuasai sepenuhnya oleh Jepang, maka dikeluarkanlah Undang-Undang
No. 1 tanggal 8 Maret 1942, yang menentukan bahwa untuk sementara segala Undang
– Undang dan peraturan – peraturan dari Pemerintahan Hindia Belanda dahulu
terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan – peraturan Jepang.
Mengenai peradilan
sipil, maka dengan Undang – Undang 1942 No. 14 ditetapkan “Peraturan Pengadilan
Pemerintah Dai Nippon”. Atas dasar peraturan ini didirikan pengadilan –
pengadilan sipil yang akan mengadili perkara – perkara pidana dan perdata.
Disamping itu dibentuk juga Kejaksaan.
Pengadilan –
pengadilan bentukan Dai Nippon adalah sebagai berikut :
a. Gun Hooin (Pengadilan
Kewedanaan) lanjutan districtsgerecht dahulu ;
b. Ken
Hooi (Pengadilan Kabupaten) lanjutan regentschapgerecht dahulu ;
c. Keizai
Hooin (Pengadilan Kepolisian) lanjutan landgerecht dahulu ;
d. Tihoo
Hooin (Pengadilan Negeri) lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya
dengan seorang hakim saja (tidak lagi majelis ), kecuali terhadap perkara
tertentu apabila Pengadilan Tinggi menentukan harus diadili dengan 3 orang
Hakim ;
Dengan dicabutnya
Undang – Undang 1942 No. 14 dan diganti dengan Undang – Undang 1942 No. 34,
maka ada penambahan badan pengadilan diantaranyaKootoo Hooin (Pengadilan
Tinggi), lanjutan dari Raad van Justitie dahulu dan Saikoo
Hooin (Mahkamah Agung) , lanjutan dari Hooggerechtshof dahulu.
E. Masa setelah
Republik Indonesia
Pada saat berlakunya
Undang – Undang Dasar 1945, di Indonesia tidak ada badan Kehakiman yang
tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang
tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945. Maka dengan
keluarnya Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946 ditunjuknya kota Jakarta
Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana Peraturan
tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Baru dengan Undang – Undang No. 7
tahun 1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan
Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947. Pada tahun 1948, Undang –
Undang No. 7 tahun 1947 diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang
dalam pasal 50 ayat (1) yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung Indonesia ialah
pengadilan federal tertinggi. Pengadilan – pengadilan federal yang lain dapat
diadakan dengan Undang-Undang federal, dengan pengertian bahwa dalam Distrik
Federal Jakarta akan dibentuk sekurang – kurangnya satu pengadilan federal yang
mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurang – kurangnya satu pengadilan
federal yang mengadili dalam tingkat apel. Oleh karena kita telah kembali ke
Undang – Undang Dasar 1945 dan tidak sesuai dengan keadaan, maka pada tahun
1965 dibuat Undang – Undang yang mencabut Undang – Undang No. 19 tahun 1948 dan
Undang – Undang No. 1 tahun 1950 dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 1965
tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
F. Masa
Republik Indonesia
Di jaman pendudukan
Jepang pernah Badan Kehakiman tertinggi dihapuskan (Saikoo
Hooin) pada tahun 1944 dengan Undang – Undang (Osamu Seirei)No. 2
Tahun 1944, yang melimpahkan segala tugasnya yaitu kekuasaan melakukan
pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan kepada Kooto Hooin (Pengadilan
Tinggi). Meskipun demikian kekuasaan kehakiman tidak pernah mengalami
kekosongan. Namun sejak Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
dari sejak diundangkannya Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 tanggal
18 Agustus 1945, semakin mantaplah kedudukan Mahkamah Agung sebagai badan
tertinggi bidang Yudikatif (peradilan) dengan kewenangan yang diberikan oleh
pasal 24 Undang-Undang Daser 1945, dimana Mahkamah Agung diberi kepercayaan
sebagai pemegang kekuasaan Kehakiman tertinggi.
Mahkamah Agung pernah
berkedudukan di luar Jakarta yaitu pada bulan Juli 1946 di Jogyakarta dan
kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan
pemulihan Kedaulatan. Dengan demikian Mahkamah Agung berada dalam pengungsian
selama 3 1/2 (tiga setengah) tahun.
Mulai pertama kali
berdirinya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung itu berada di bawah satu atap dengan
Mahkamah Agung, bahkan bersama di bawah satu departemen, yaitu Departemen
Kehakiman. Dulu namanya Kehakiman Agung pada Mahkamah Agung, seperti Kejaksaan
Negeri dulu namanya Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Agung
mulai memisahkan diri dari Mahkamah Agung yaitu sejak lahirnya Undang – Undang
Pokok Kejaksaan (Undang-Undang No. 15 tahun 1961) di bawah Jaksa Agung Gunawan,
SH yang telah menjadi Menteri Jaksa Agung.
Para pejabat
Mahkamah Agung.(Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan
pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1
Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946
tentang Pengadilan Tentara.
G. Masa
menjelang pengakuan Kedaulatan (tanggal 12 Desember 1947)
Pemerintah Belanda
Federal yang mengusai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai
negara-negara Bagian seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia
Timur, mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hoogierechtshof yang
beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta, disamping Istana Gubemur
Jenderal yang sekarang adalah gedung Departemen Keuangan.
Hooggerechtshof juga
menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie. Mr. G. Wjjers
adalah Ketua Hooggerechtshof terakhir, yang sebelum perang dunia ke
II terkenal sebagai Ketua dari Derde kamar Read van Instills Jakarta
yang memutusi perkara – perkara banding yang mengenai Hukum Adat (kamar ketiga,
hanya terdapat di Raad van Justitie Jakarta).
Pada saat itu
Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah – daerah Republik Indonesia yang
berkedudukan di Yogyakarta. Dengan dipulihkannya kembali seluruh wilayah
kedaulatan Republik Indonesia (kecuali Irian Barat), maka
pekerjaan Hooggerechtshofharus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Pada tanggal 1
Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja mengoper gedung dan personil serta
pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof
dan Procurer Genera! meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya
pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.
Mahkamah Agung pada
saat itu tidak terbagi dalam majelis – majelis. Semua Hakim Agung ikut
memeriksa dan memutus baik perkara – perkara Perdata maupun perkara – perkara
Pidana, hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.
H. Masa
Republik Indonesia Serkat (RIS) 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Sebagaimana lazimnya
dalam suatu negara yang berbentuk suatu Federasi atau Serikat, maka demikian
pula dalam negara Republik Indonesia Serikat diadakan 2 macam Pengadilan; yaitu
Pengadilan dari masing-masing negara Bagian disatu pihak.
Pengadilan dari
Federasi yang berkuasa disemua negara – negara bagian, dilain pihak untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung
Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang lain Badan –
Badan pengadilan menjadi urusan masing – masing negara Bagian. Undang – Undang
yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat adalah Undang – Undang
No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang
Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai
berlaku tanggal 9 Mei 1950.
Undang-Undang
tersebut adalah hasil pemikiran Mr. Supomo yang waktu itu menjabat sebagai
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, menurut Undang – Undang Dasar RIS
pasal 148 ayat 1 Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi pejabat –
pejabat tertinggi negara. Fungsi ini telah dihapuskan sewaktu kita kembali
kepada Undang – Undang Dasar 1945.
Beruntunglah dengan
keluarnya Undang – Undang No. 1 tahun 1950 (I.N. tahun 1950 No. 30) lembaga
kasasi diatur lebih lanjut yang terbatas pada lingkungan peradilan umum saja.
Pada tahun 1965 diundangkan sebuah Undang – Undang No. 13 tahun 1965 yang
mengatur tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
Sayang sekali bahwa Undang – Undang tersebut tidak memikirkan lebih jauh
mengenai akibat hukum yang timbul setelah diundangkannya tanggal 6 Juni 1965,
terbukti pasal 70 Undang-Undang tersebut menyatakan Undang – Undang Mahkamah
Agung No. 1 tahun 1950 tidak berlaku lagi. Sedangkan acara berkasasi di Mahkamah
Agung diatur secara lengkap dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1950 tersebut.
Timbullah suatu problema hukum yaitu adanya kekosongan hukum acara kasasi.
Jalan keluar yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi kekosongan
tersebut adalah menafsirkan pasal 70 tersebut sebagai berikut :
“Oleh karena Undang
– Undang No. 1 tahun 1950 tersebut disamping mengatur tentang susunan,
kekuasaan Mahkamah Agung, mengatur pula tentang jalannya pengadilan di Mahkamah
Agung, sedangkan Undang – Undang No. 13 tahun 1965 tersebut hanya mengatur
tentang susunan, kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung dan tidak mengatur tentang bagaimana beracara di Mahkamah Agung,
maka Mahkamah Agung menganggap pasal 70 Undang – Undang No. 13 tahun 1965 hanya
menghapus Undang – Undang No. 1 tahun 1950 sepanjang mengenai dan kedudukan
Mahkamah Agung saja, sedangkan bagaimana jalan peradilan di Mahkamah Agung
masih tetap memperlakukan Undang – Undang No. 1 tahun 1950”.
Pendapat Mahkamah
Agung tersebut dikukuhkan lebih lanjut dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung yaitu
dengan berpijak pada pasal 131 Undang – Undang tersebut.
Perkembangan
selanjutnya dengan Undang – Undang No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan –
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain
dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan
Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi
(terakhir) bagi putusan – putusan yang berasal dari Pengadilan – pengadilan
lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing – masing
terdiri dari:
a. Peradilan
Umum ;
b. Peradilan
Agama ;
c. Peradilan
Militer ;
d. Peradilan
Tata Usaha Negara ;
Bahkan Mahkamah
Agung pula sebagai pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua
lingkungan peradilan.
Sejak tahun 1970
tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan
sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang
sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:
a. Fungsi
Peradilan (pelayanan) ;
b. Fungsi
Pengawasan ;
c. Fungsi
Pengaturan ;
d. Fungsi
Memberi Nasehat ;
e. Fungsi
Administrasi ;
Namun hingga saat
ini dari perjalanan panjang yang telah dilaluinya lembaga peradilan di
Indonesia ini agaknya masih kurang mendapatkan respon yang baik di mata
masyarakat di negeri ini, khususnya bagi mereka para pencari keadilan. Kurang
puasnya pencari keadilan terhadap putusan pengadilan, pelayanan yang tidak
memuaskan dari pegawai di lingkungan pengadilan sampai pada isu perpanjangan
usia Hakim Agung menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh Mahkamah Agung di
masa mendatang.
II. Rumusan
Masalah
Beranjak dari latar
belakang di atas penulis ingin mengangkat permasalahan yang saat ini sedang
dihadapi oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ini, antara
lain mengenai pelayanan yang tidak memuaskan dari aparat di lingkungan
Pengadilan dan mengenai perpanjangan usia Hakim Agung.
III. Pembahasan
Aspek penting yang
tidak pernah disentuh oleh dunia peradilan Indonesia adalah aspek pelayanan
dimana salah satu fungsi pengadilan adalah sebagai pelayan hukum dan keadilan
kepada para pencari keadilan. Rasa keadilan merupakan sesuatu yang bersifat
emosional (psikologis), meskipun Hakim telah memberikan putusan yang benar
namun karena prosesnya dilakukan dengan pelayanan yang tidak memuaskan apalagi
pelayanan yang terkesan arogan dan menyakitkan maka putusannya tidak pernah
dirasakan adil dan nikmat oleh para pihak yang berperkara.
Sudah banyak contoh
dan pemberitaan miring yang kita lihat dan kita dengar terhadap lembaga
peradilan di Indonesia. Banyak orang yang masih saja menganggap bahwa
pengadilan adalah salah satu lembaga terkorup dan tidak sedikit pula yang
mencibir putusan Hakim lebih memihak yang kuat (dalam arti finansial) ketimbang
melihat fakta yang ada di persidangan dan hukum yang ada.
Namun sejalan dengan
semangat reformasi yang telah didengungkan, Mahkamah Agung terus berupaya untuk
berbenah dan langkah konkret tersebut diwujudkan dengan menggabungkan peradilan
agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer di bawah satu atap
Mahkamah Agung disamping peradilan umum yang telah ada sebelumnya.
Pasal 2 Undang –
Undang No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 8
Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa :
“Peradilan Umum
adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya”.
Kata “bagi” dalam
pasal ini menjadi dasar adanya fungsi pelayanan pengadilan yang secara nyata
memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan hal ini membawa konsekuensi
terhadap sikap dan perlakuan pengadilan sebagai pelayan yang baik harus
memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan.
Pelayanan prima
adalah suatu keharusan yang tidak boleh diabaikan. Pelayanan prima merupakan
suatu kewajiban bagi setiap aparat pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik.
Dengan pelayanan prima inilah pengadilan di Indonesia akan dapat membangun
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang saat ini masih dalam keadaan
terpuruk. Dengan pelayanan prima inilah pengadilan mampu menunjukkan jati
dirinya sebagai pengayom, pelindung, penyejuk dan pemulih kedamaian dalam
kehidupan masyarakat. Dengan pelayanan prima inilah pengadilan akan mampu untuk
menjadikan dirinya sebagai lembaga kebanggan masyrakat yang kehadirannya
dirindukan dan dihormati.
Permasalahan
berikutnya adalah perpanjangan usia pensiun Hakim Agung dari usia 65 tahun
menjadi usia 70 tahun telah menimbulkan reaksi pro – kontra di kalangan publik.
Sebagian publik menengarai bahwa usia di atas 65 tahun sudah tidak layak lagi
bekerja karena kondisi fisik yang sudah mulai rentan dengan sakit – sakitan,
disamping itu perpanjangan usia Hakim Agung tersebut dapat menghambat
percepatan proses regenerasi kepemimpinan, memperlemah proses pemuliaan
Mahkamah Agung yang selama ini mendapatkan kritik sebagai lembaga korup dan
tidak kooperatif serta memperlambat pemulihan harapan publik untuk segera
memperoleh terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan terhormat semakin pudar.
Media massa tak
henti – hentinya menyatakan dengan keras bahwa perpanjangan usia Hakim Agung
dari 65 tahun menjadi 70 tahun akan membuat Kantor Mahkamah Agung layaknya
panti jompo yang menampung manula kalangan Hakim Agung. Banyak pihak yang
menyayangkan perpanjangan usia Hakim Agung tersebut dengan alasan fisik lemah
dan sudah tidak produktif lagi, sakit – sakitan dan waktu akan habis untuk
berobat sehingga akan mengakibatkan tunggakan perkara.
IV. Kesimpulan
dan Saran
Sebagai lembaga
pelayan masyarakat, maka setiap unsur aparat pengadilan wajib memberikan
pelayanan yang terbaik (pelayanan prima) kepada masyrakat. Ada 11 unsur
pelayanan prima pengadilan kepada masyarakat, yakni :
1. Pelayanan
yang resmi ;
2. Pelayanan
yang adil ;
3. Pelayanan
yang ramah ;
4. Pelayanan
yang simpati ;
5. Pelayanan
yang akomodatif ;
6. Pelayanan
yang komunikatif ;
7. Pelayanan
yang manusiawi ;
8. Pelayanan
yang tertib ;
9. Pelayanan
yang transparan ;
10. Pelayanan
yang tepat waktu ;
11. Pelayanan
yang ikhlas ;
Dengan pelayanan
prima ini, maka pengadilan telah berhasil memberikan rasa senang dan puas
kepada para pencari keadilan, kedua : pengadilan akan mendapatkan
simpati, kebanggan dan kepercayaan dari masyarakat pencari keadilan, ketiga :
pelayanan yang baik akan dapat membantu dan mempermudah bagi pengadilan dalam
melakukan tugas pokoknya di dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan, keempat : penyelesaian sengketa akan lebih lancar dan mudah
dan kelima : hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi aparat pengadilan baik
di dunia maupun di akhirat. Dan juga proses persidangan yang santai,
komunikatif dan manusiawi namun tetap tertib, resmi dan berwibawa harus tetap
menjadi ciri khas pengadilan di Indonesia.
Terhadap pro kontra
usia Hakim Agung di Indonesia, sepertinya masyarakat harus bisa memahami betul
bahwa kekuatan rasionalitas dan kejernihan hati seorang manusia itu lebih dapat
ditemukan, bahkan mungkin justru ditemukan di dalam diri orang – orang yang
telah berusia 67 – 70 tahun. Pola pikirnya yang ditunjang dengan pengalaman
empiris menjadikan analisanya jauh lebih tajam dan penuh kearifan dan memang
kearifan berfikir berada di puncak usia tujuh puluhan. Kebeningan hati nurani
justru terbangun di dalam jiwa orang – orang yang berusia tujuh puluhan, yang
sudah terbebas dari rasa ing pamrih, tetapi semata – mata pikiran dan hatinya
telah bulat untuk pengabdian kepada Tuhannya.
Jika mereka itu
sebagai Hakim Agung, dipastikan tidak mudah tergoyahkan oleh uang, tidak
tertarik dengan kecantikan, tidak ambisi dengan jabatan, tidak ada lagi
kepentingan, sehingga putusan – putusannya menjadi arif dan adil. Alasan
filosofis inilah yang menjadi dasar kenapa Hakim Agung di Amerika diangkat
seumur hidup dan di Filipina, Thailand dan Cina usia Hakim Agung adalah 70
tahun.
Kepada mereka yang
selalu memojokkan Mahkamah Agung dan aparat di dalamnya, mudah – mudahan diberi
petunjuk oleh Tuhan Yang Maha Kuasa ke jalan yang benar. Kalau nyata – nyata
ada kesalahan, suap menyuap, mafia di Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung akan
membuka lebar – lebar pintu pengaduan tersebut. Sebagai contoh, komisi III pada
pertengahan Juni 2008 yang lalu membawa informasi tentang adanya hal yang
berbau KKN, beliau mempercayakan kepada Hakim Agung DR. Artidjo Alkostar, SH.,
LLM. untuk mengusut kebenaran informasi tersebut. Ternyata Komisi III tersebut
tidak mempunyai bukti apa – apa dan justru melemparkan kembali kepada LSM si
pembuat berita palsu tersebut.
No comments:
Post a Comment