Sunday, September 16, 2012

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap orang mengharapkan sebuah keluarga yang harmonis, tanpa kekerasan didalamnya. Namun yang terjadi, banyak istri yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri. Ini membuktikan, adanya keluarga yang tidak ideal, yang tidak sesuai dengan harapan anggota keluarga tersebut.
Bagi masyarakat Indonesia sendiri, kekerasan dalam rumah tangga bukanlah fenomena yang baru. Kenyataan ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang mengatakan bahwa 11,4 % dari 217 juta penduduk Indonesia atau 24 juta terutama di pedesaan pernah mengalami kekerasan dan terbesar adalah kekerasan dalam rumah tangga (Soedjendro, 2005). Menurut catatan Mitra Perempuan, hanya 15,2 % perempuan yang mengalami KDRT menempuh jalur hukum, dan mayoritas (45,2 %) memutuskan pindah rumah dan 10,9 % memilih diam. Berdasarkan studi kasus persoalan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) yang masuk di Rifka Annisa Women’s Crisis Center pada tahun 1998, dari 125 kasus KTI, 11 % diantaranya mengakhiri perkawinannya dengan perceraian, 13 % mengambil jalan keluar dengan cara melaporkan suami ke polisi, ke atasan suami, atau mengajak berkonseling, dan mayoritas korban (76 %) mengambil keputusan kembali kepada suami dan menjalani perkawinannya yang penuh dengan kekerasan (Hayati, 2002). Statistik Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre tahun 2009 (hingga 14 Desember) mencatat jumlah layanan pengaduan dan bantuan diberikan kepada 204 orang perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus kekerasan terutama KDRT (91,67%) di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor dan sekitarnya.
Meskipun jumlah perempuan yang baru dibantu layanan Hotline & konseling di 3 tempat layanan Mitra Perempuan (Jakarta, Tangerang & Bogor) di tahun ini menurun 26,88% dibandingkan tahun sebelumnya (2008: 279 orang, 2007: 283 orang), tetapi jenis kasus dan dampak kekerasan yang dialami oleh korban cukup serius dan terjadi peningkatan jumlah perempuan yang menempuh upaya hukum sebagai implementasi Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Data diatas membuktikan bahwa angka korban KDRT di Indonesia cukup besar, dan hanya sedikit korban yang menempuh jalur hukum. Sedangkan sebagian besar korban lebih memilih kembali pada suami dan melanjutkan hidup dengan kekerasan.

RUMUSAN MASALAH
Ada beberapa masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini, yaitu:
a.    Apa itu kekerasan dalam rumah tangga?
b.    Mengapa bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga?
c.    Dampak apa yang ditimbulkan akibat kekerasan dalam rumah tangga?
d.    Solusi apa yang harus dilakukan?


BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DAN JENIS KDRT
Menurut La Pona dkk (Sugihastuti, 2007:172) kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan seorang laki-laki atau sejumlah laki-laki dengan mengerahkan kekuatan tertentu sehingga menimbulkan kerugian dan penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis pada seorang perempuan atau sekelompok perempuan, termasuk tindakan yang bersifat memaksa, mengancam, dan/atau berbuat sewenang-wenang, baik terjadi dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan pribadi di ruang domestik dan publik.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekeraan dalam rumah tangga juga juga berarti segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri.
Johnson mengungkapkan ada tiga bentuk komitmen perkawinan yang menentukan seseorang untuk bertahan atau melepaskan diri dari perkawinannya. Pertama adalah komitmen personal seperti cinta dan rasa puas terhadap perkawinan. Kedua adalah komitmen moral, yakni rasa bertanggung jawab secara moral karena menganggap pernikahan harus berlangsung sepanjang hidup. Ketiga adalah komitmen struktural, yakni keinginan bertahan karena faktor-faktor penahan seperti tekanan sosial jika bercerai, masalah anak, prosedur perceraian yang sulit, dan sebagainya.
Setelah membaca pengertian kekerasan dalam rumah tangga kita mengerti bahwa kekerasan tidak hanya dalam bentuk fisik saja, tetapi juga dalam bentuk psikis, seksual, dan ekonomi. Ini bererti bahwa tidak hanya istri yang tidak bekerja dan bergantung pada suami saja yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga terjadi pada istri yang bekerja. bentuk, bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara lain:
a.    Kekerasan fisik
Suatu tindakan kekerasan yang menyebabakan sakit, luka, atau cacat padatubuh istri dan bisa berakibat pada kematian.
b.    Kekerasan psikis
Suatu penyiksaan dalam bentuk ucapan (menghina, berkata kasar) sehinggamenurunkan rasa percaya diri dan meningkatnya rasa takut istri. Kekerasan ini jika dilakukan terus menerus akan membuat dndam di hati istri.

c.    Kekerasan seksual
Perbautan yang berhubungan dengan pemaksaan kepada istri untuk melakukan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar.
d.    Kekerasan ekonomi
Suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya,mengambil harta istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya. Oleh karena itu, masyarakat harus sadar, tahu, mengerti, dan dapat mencegah kekerasan dalam rumah tangga agar tercipta hubungan yang harmonis dalam keluarga.

PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Di Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga sudah banyak dilakukan oleh suami kepada istri. masyarakat sendiri tidak sadar bahwa kekerasan dalam rumah tangga sudah membudaya di Indonesia. Ada beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Disini akan dibahas penyebab kekerasan dalam rumah tangga dilihat dari tiga aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan aspek politik.
Aspek Ekonomi
Dilihat dari aspek ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga bisa
disebabkan karena:
Kemiskinan
a.    Pendapatan istri lebih besar daripada suami
Jika pendapatan istri lebih besar daripada suami, dapat terjadi kecemburuan antara suami dan istri. Sehingga suami merasa disepelekan dan melakukan kekeraan. ini juga dipengaruhi oleh psikologi suami.
b.    Istri terlalu bergantung pada suami dalam hal ekonomi
Istri yang terlalu bergantung akan membuat suami semena-mena terhadap istrinya. Karena dia merasa bahwa istrinya tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dia. Sehingga suami bisa berbuat kekerasan kepada istrinya.
c.    Ekonomi istri dan suami yang mapan membuat mereka mempunyai PIL atau WIL.
Suami pengangguran dan tidak mau bekerja Suami hanya menunggu hasil kerja dari istri dan merelakan istrinya di eksploitasi demi uang.
Aspek Sosial-budaya
Dilihat dari aspek sosial-budaya, kekerasan dalam rumah tangga bisa
terjadi karena:
a.    Adanya pandangan bahwa perempuan hanya sebagai konco wingking. Persepsi pada masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus ditutupi. Ketika masyarakat memiliki persepsi seperti itu, korban kekerasan dalam rumah tangga akan menjadi rahasia keluarga sehingga mereka tidak mau melaporkan kepada pihak yang berwenang dan akhirnya kekerasan tersebut terus berlanjut.
b.    Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat Kebiasaan masyarakat mendidik anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani, dan tidak toleran.
c.    Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior. Adanya budaya patriarki Perempuan telah ditanamkan kepatuhan dan pelayanan terhadap suami. Suami menenkankan hal ini kepada istri ssebagai pembenaran atas kekerasan yang telah dilakukan. Suami memaksa istri untuk melakukan hal-hal yang tidak disukai atau bahkan menyakiti hati istri. namun, banyak ostri yang beranggapan bahwa ini adalah bentuk kepatuhan istri kepada suami sehingga istri tidak menyadari bahwa ini adalah bentuk kekerasan psikologis terhadap dirinya.
Aspek politik
·         Pengambilan keputusan dalam keluarga yang didominasi oleh salah satu pihak.
·         Tidak adanya demokarasi dalam keluarga.
·         Adanya budaya feodal
Ada juga penyebab lain yang menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:
a.    Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai cara mendidik istri, kepatuhan istri terhadap suami, penghormatan posisi suami sebagai kepala keluarga, sehingga muncul persepsi bahwa suami boleh menguasai istri dan berakibat suami semena-mena kepada istrinya.
b.    Kepribadian dan kondisi psikologi suami yang tidak stabil Pelaku (suami) pernah mengalami kekerasan pada masa kecilnya.
c.    Melakukan imitasi
Hal ini lebih sering terjadi pada anak laki-laki yang hidup dalam keluarga yang tidak harmonis dan sering melihat ataupun mengalami kekerasan dalam keluarga yang dilakukan oleh ayahnya sehingga anak tersebut meniru kebiasaan ayahnya.
d.    Ketidakmampuan mencari solusi masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
e.    Kurangnya komunikasi antar anggota keluarga, dan antara suami dan istri.
f.     Tidak bisa mengendalikan emosi.
Penyebab diatas bisa memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang sebagian besar korbannya adalah istri. Untuk itu, istri harus tahu penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Begitu juga denggan suami. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar dilakukan oleh suami. Sehingga suami harus tahu bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan kesalahan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan telah melanggar hukum.




DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Setiap kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, pasti menimbulkan suatu dampak bagi dirinya korban, orang lain, ataupun pelaku. Kekerasan dalam rumah tangga bisa berdampak poditif, bisa juga berdampak negatif.
a.    Dampak Positif
Meskipun kekerasan dalam rumah tangga ini termasuk dalam kriminalitas, tetapi ada juga dampak positif yang ditimbulkan. Korban kekerasan dalam rumah tangga bisa mengendalikan kesadarannya untuk lebih membuka mata terhadap bentuk-bentuk kekerasan ayng dialaminya. Selain itu, masyarakat juag bisa melihat dampak negatif akibat kekerasan dalam rumah tangga dan mereka bisa mengambil pelajaran dari korban kekerasan dalam rumah tangga, dan bisa mengurangi KDRT.
b.    Dampak Negatif
Dampak negatif dari kekerasan dalam rumah tangga pastinya lebih banyak daripada dampak positifnya. Dampak negatif tersebut bisa dibagi menjadi dua, yaitu dampak negatif bagi korban (istri) dan dampak negatif bagi anak.
-       Dampak negatif bagi korban:
Korban KDRT biasanya akan mengalami dampak jangka panjang dan dampak jangka pendek. Dampak jangka pendek akibat kekerasan dalam rumah tangga bisa dilihat dari segi fisik dan psikologi. Dari segi fisik, biasanya korban akan mengalami luka-luka pada tubuh akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Dari segi psikologis, Biasanya korban merasa sangat marah, jengkel, merasa bersalah, malu dan terhina.
Gangguan emosi ini biasanya menyebabkan terjadinya kesulitan tidur (insomnia) dan kehilangan nafsu makan (lost apetite), cemas, depresi berat.
Dampak jangka panjang akibat kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena korban tidak mendapatkan penenangan atau bantuan(konsultasi psikologis) yang memadai. Akibatnya korban dapat mempunyai persepsi yang negatif terhadap laki-laki. Selain itu, KDRT bisa menyebabkan kematian bagi korban, kesehatan fisik(sakit kepala, sakit di punggung, pergerakan tubuh yang terbatas) bahkan KDRT bisa menyebabkan ketidakmampuan seorang ibu untuk merespon kebutuhan anaknya.
-       Dampak negatif bagi anak:
Selain bagi korban, kekerasan dalam rumah tangga juga mempunyai dampak yang negatif bagi anak. Apalagi untuk anak usia dini. Anak yang melihat secara langsung kekerasan yang dilakukan oleh ayah kepada ibunya akan mengalami depresi. Dia juga berpotensi melakukan kekerasan dalam rumah tangga jika telah menikah. Umumnya anak meniru tingkah laku orang tuanya, sehingga biasanya anak-anak akan melakukan hal-hal yang membahayakan bagi teman sebayanya, contohnya menggigit, dan memukul. Anak yang dalam keluarganya terjadi kekerasan dalam rumah tangga, biasanya mendapat sedikit perhatian dari orang tuanya sehingga akan terjadi penurunan prestasi sekolahnya. Jika anak tersebut sudah dewasa, dia akan merasa tidak nyaman di rumah, sehingga dia akan lari pada hal-hal yang negatif, contohnya minuman keras, narkoba, dll.
Selain dampak diatas, anak juga akan merasa tidak aman berada dirumahnya sendiri. Mereka akan takut jika suatu saat mereka akan jadi korbannya juga. Sehingga hidup mereka tidak akan tentram.
-       Dampak negatif bagi masyarakat dan negara:
Selain memiliki dampak negatif bagi korban dan anak, kekerasan dalam rumah tangga juga memiliki dampak yang negatif bagi masyarakat dan negara. Kekerasan dalam rumah tangga bisa menyebabkan angka pengangguran meningkat karena biasanya korban KDRT tidak mempunyai ketrampilan yang dibutuhkan untuk bekerja sehingga mereka tidak bisa mendapatkann pekerjaan selain ituu mereka juga harus mengurus anaknya sendirian. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga juga bisa meningkatkan angka kemiskinan akibat wanita korban KDRT hanya ditinggalkan sedikiti materi. Selain dampak diatas, KDRT bisa menyebabkan siklus kekerasan akan terus berlanjut ke generasi yang akan datang dan juga anggapan yang keliru bahwa pria lebih baik dari wanita akan terus berkembang.

SOLUSI YANG HARUS DILAKUKAN
Setelah kita tahu apa saja bentuk kekerasan dalam rumah tangga, penyebab, dan dampak atau akibat yang ditimbuklan baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, ataupun bagi anak yang menyaksikannya, tentunya kita berpikir bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi korban kekerasan dalam rumah tangga dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga agar tidak semakin banyak korban. Dalam menghadapi masalah kekerasan dalam rumah tangga, harus diselesaikan secara preventif dan kuratif. Preventif bertujuan untuk mengurangi KDRT di masyarakat, sedangkan kuratif bertujuan untuk mengurangi dan menyembuhkan trauma pada korban KDRT.
Kita dapat melakukan pencegahan (pendekatan preventif) KDRT dengan cara:
-       Menyelenggarakan pendidikan orangtua untuk dapat menerapkan cara mendidik dan memperlakukan anak-anaknya secara humanis.
-       Mendidik anggota keluarga agar bisa menjaga diri dan terhindar dari KDRT.
-       Memberikan pendidikan tentang HAM dan pemberdayaan perempuan.
-       Membiasakan diri menolak kekerasan sebagai jalan menyelesaikan masalah.
-       Mengadakan penyuluhan untuk mencegah kekerasan.
-       Memberikan pembekalan bagi suami, istri, calon suami, dan calon istri bagaimana membina hubungan yang baik dan harmonis.
-       Mendorong dan menfasilitasi pengembangan masyarakat untuk lebih peduli dan responsif terhadap kasus-kasus KDRT yang ada di lingkungannya.
Sedangkan untuk korban KDRT itu sendiri, diatasi dengan menggunakan pendekatan kuratif, yaitu:

-       Memberikan sanksi edukatif kepada pelaku KDRT
-       Membawa korban KDRT ke dokter
-       Memberikan perlindungan bagi korban KDRT
-       Melaporkan kepada yang berwenang
-       Melakukan konsultasi dengan psikologi
-       Memberikan pendampingan bagi korban KDRT
-       Peduli pada korban KDRT dan tidak menyalahkan.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk komitmen struktural, yaitu keinginan bertahan karena faktor-faktor penahan. Kekerasan dalam rumah tangga ini terus berlanjut karena korban menganggap bahwa KDRT bukan masalah sosial sehingga mereka menyembunyikan masalah itu sendiri.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa dibagi menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yaitu dilihat dari factor ekonomi, sosial-budaya, dan politik.
Kekerasan dalam rumah tangga juga memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari KDRT adalah bisa memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa KDRT perlu dicegah dan dihentikan. Dampak negatif KDRT tidak hanya pada korban saja, tetapi juga pada anak yang menyaksikan.
Untuk mengurangi angka KDRT di Indonesia, digunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan preventif dan pendekatan kuratif. Pendekatan preventif bertujuan agar masyarakat bisa terhindar dari KDRT dan tidak menjadi korban KDRT sedangkan pendekatan kuratif bertujuan mengembalikan rasa percaya diri korban KDRT dan menyembuhkan stres pasca trauma.

SARAN
Melihat dari faktor penyebab terjadinya KDRT maka petugas yang berwewenang untuk menangani masalah ini harus lebih aktif lagi untuk menjalankan tugasnya menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan dikeluarkannya UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena korban yang timbul akibat dari perbuatan ini sangat membutuhkan perlindungan dari Negara. Pemerintah juga wajib mengsosialisasikan tentang UU ini untuk menciptakan masyarakat yang taat pada hukum sehingga mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan umum berdasarkan keadilan.

Tuesday, September 11, 2012

SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH AGUNG RI


Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung RI

Sejarah panjang berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun – kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
A. Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Pada tahun 1807 Mr. Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh Lodewijk Napoleon untuk mempertahankan jajahan–jajahan Belanda di Indonesia terhadap serangan – serangan pihak Inggris. Deandels banyak sekali mengadakan perubahan – perubahan di lapangan peradilan, diantaranya pada tahun 1798 telah merubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804Betaafse Republiek telah menetapkan suatu Charteratau Regeringsreglement untuk daerah – daerah jajahan di Asia. Dalam Pasal 86 Charter tersebut, yang merupakan perubahan – perubahan nyata dari jaman Pemerintahan Deandels terhadap peradilan di bumi Indonesia, ditentukan sebagai berikut :
“Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. Pemerintah Hindia Belanda akan menjaga dengan alat – alat yang seharusnya, supaya dalam daerah-daerah yang langsung ada dibawah kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda sedapat-dapatnya dibersihkan segala kecurangan-kecurangan, yang masuk dengan tidak diketahui, yang bertentangan dengan tidak diketahui, yang bertentangan dengan hukum serta adat anak negeri, lagi pula supaya diusahakan agar terdapat keadilan dengan jalan yang cepat dan baik, dengan menambah jumlah pengadilan-pengadilan negeri ataupun dengan mangadakan pengadilan-pengadilan pembantu, begitu pula mengadakan pembersihan dan pengenyahan segala pengaruh-pengaruh buruk dari kekuasaan politik apapun juga”;
Charter tersebut tidak pernah berlaku, oleh karena Betaafse Republiek segera diganti oleh Pemerintah Kerajaan , akan tetapi ketentuan didalam “Charter” tidak sedikit mempengaruhi Deandels di dalam menjalankan tugasnya.
B. Masa Pemerintahan Inggris
Sir Thomas Stamford Raffles, yang pada tahun 1981 diangkat menjadi Letnan Gubernur untuk pulau Jawa dan wilayah di bawahnya, mengadakan perubahan-perubahan antara lain di kota – kota Batavia, Semarang dan Surabaya dimana dulu adaRaad van Justitie, didirikan Court Of Justitice, yang mengadili perkara sipil maupun kriminil. Court of Justiceyang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justitice, pengadilan appel terhadap putusan-putusanCourt onvoeldoende gemotiveerd Justitice yang ada di Semarang dan Surabaya.
C. Masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1942)
Setelah peperangan di Eropa berakhir dengan jatuhnya Kaisar Napoleon, maka menurut Conventie London 1814, semua daerah – daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris, dikembalikan kepada negeri Belanda. Penyerahan kembali Pemerintahan Belanda tersebut di atur dalam St.1816 No.5, yang berisi ketetapan bahwa akan dibuat Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya untuk perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan demikian ada perbedaan dalam susunan pengadilan buat Bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di kota – kota dan sekitarnya dan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di “desa – desa” (di pedalaman).
Untuk bangsa Eropa, berlaku susunan Pengadilan sebagai berikut, Hooggerechtshof di Jakarta dengan Raad van Justitie yaitu masing-masing di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Dengan Keputusuan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No.2a (St.1847 No. 23 jo. No.57) yang diberlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O) ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut :
a. Districtgerecht ;
b. Regentschapsgerecht ;
c. Landraad ;
d. Rechtbank van omgang ;
e. Raad van Justitie ;
f. Hooggerechtshof ;
Dalam fungsi judisialnya, Hooggrechtshof memutus perkara – perkara banding mengenai putusan – putusan pengadilan wasit tingkat pertama di seluruh Indonesia, jikalau nilainya lebih dari £.500 dan mengenai putusan – putusan residentiegerechten – di luar Jawa dan Madura.
D. Masa Pendudukan Jepang (1942 – 1945)
Setelah pulau Jawa diduduki dan dikuasai sepenuhnya oleh Jepang, maka dikeluarkanlah Undang-Undang No. 1 tanggal 8 Maret 1942, yang menentukan bahwa untuk sementara segala Undang – Undang dan peraturan – peraturan dari Pemerintahan Hindia Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan – peraturan Jepang.
Mengenai peradilan sipil, maka dengan Undang – Undang 1942 No. 14 ditetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Dai Nippon”. Atas dasar peraturan ini didirikan pengadilan – pengadilan sipil yang akan mengadili perkara – perkara pidana dan perdata. Disamping itu dibentuk juga Kejaksaan.
Pengadilan – pengadilan bentukan Dai Nippon adalah sebagai berikut :
a. Gun Hooin (Pengadilan Kewedanaan) lanjutan districtsgerecht dahulu ;
b. Ken Hooi (Pengadilan Kabupaten) lanjutan regentschapgerecht dahulu ;
c. Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian) lanjutan landgerecht dahulu ;
d. Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya dengan seorang hakim saja (tidak lagi majelis ), kecuali terhadap perkara tertentu apabila Pengadilan Tinggi menentukan harus diadili dengan 3 orang Hakim ;
Dengan dicabutnya Undang – Undang 1942 No. 14 dan diganti dengan Undang – Undang 1942 No. 34, maka ada penambahan badan pengadilan diantaranyaKootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), lanjutan dari Raad van Justitie dahulu dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung) , lanjutan dari Hooggerechtshof dahulu.
E. Masa setelah Republik Indonesia
Pada saat berlakunya Undang – Undang Dasar 1945, di Indonesia tidak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945. Maka dengan keluarnya Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946 ditunjuknya kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Baru dengan Undang – Undang No. 7 tahun 1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947. Pada tahun 1948, Undang – Undang No. 7 tahun 1947 diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat (1) yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi. Pengadilan – pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan Undang-Undang federal, dengan pengertian bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang – kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurang – kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel. Oleh karena kita telah kembali ke Undang – Undang Dasar 1945 dan tidak sesuai dengan keadaan, maka pada tahun 1965 dibuat Undang – Undang yang mencabut Undang – Undang No. 19 tahun 1948 dan Undang – Undang No. 1 tahun 1950 dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
F. Masa Republik Indonesia
Di jaman pendudukan Jepang pernah Badan Kehakiman tertinggi dihapuskan (Saikoo Hooin) pada tahun 1944 dengan Undang – Undang (Osamu Seirei)No. 2 Tahun 1944, yang melimpahkan segala tugasnya yaitu kekuasaan melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi). Meskipun demikian kekuasaan kehakiman tidak pernah mengalami kekosongan. Namun sejak Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dari sejak diundangkannya Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 tanggal 18 Agustus 1945, semakin mantaplah kedudukan Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi bidang Yudikatif (peradilan) dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 24 Undang-Undang Daser 1945, dimana Mahkamah Agung diberi kepercayaan sebagai pemegang kekuasaan Kehakiman tertinggi.
Mahkamah Agung pernah berkedudukan di luar Jakarta yaitu pada bulan Juli 1946 di Jogyakarta dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Dengan demikian Mahkamah Agung berada dalam pengungsian selama 3 1/2 (tiga setengah) tahun.
Mulai pertama kali berdirinya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung itu berada di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung, bahkan bersama di bawah satu departemen, yaitu Departemen Kehakiman. Dulu namanya Kehakiman Agung pada Mahkamah Agung, seperti Kejaksaan Negeri dulu namanya Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Agung mulai memisahkan diri dari Mahkamah Agung yaitu sejak lahirnya Undang – Undang Pokok Kejaksaan (Undang-Undang No. 15 tahun 1961) di bawah Jaksa Agung Gunawan, SH yang telah menjadi Menteri Jaksa Agung.
Para pejabat Mahkamah Agung.(Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.
G. Masa menjelang pengakuan Kedaulatan (tanggal 12 Desember 1947)
Pemerintah Belanda Federal yang mengusai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai negara-negara Bagian seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur, mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hoogierechtshof yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta, disamping Istana Gubemur Jenderal yang sekarang adalah gedung Departemen Keuangan.
Hooggerechtshof juga menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie. Mr. G. Wjjers adalah Ketua Hooggerechtshof terakhir, yang sebelum perang dunia ke II terkenal sebagai Ketua dari Derde kamar Read van Instills Jakarta yang memutusi perkara – perkara banding yang mengenai Hukum Adat (kamar ketiga, hanya terdapat di Raad van Justitie Jakarta).
Pada saat itu Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah­ – daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Dengan dipulihkannya kembali seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia (kecuali Irian Barat), maka pekerjaan Hooggerechtshofharus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja mengoper gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer Genera! meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.
Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelis – majelis. Semua Hakim Agung ikut memeriksa dan memutus baik perkara – perkara Perdata maupun perkara – perkara Pidana, hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.
H. Masa Republik Indonesia Serkat (RIS) 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Sebagaimana lazimnya dalam suatu negara yang berbentuk suatu Federasi atau Serikat, maka demikian pula dalam negara Republik Indonesia Serikat diadakan 2 macam Pengadilan; yaitu Pengadilan dari masing-masing negara Bagian disatu pihak.
Pengadilan dari Federasi yang berkuasa disemua negara – negara bagian, dilain pihak untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang lain Badan – Badan pengadilan menjadi urusan masing – masing negara Bagian. Undang – Undang yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat adalah Undang – Undang No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku tanggal 9 Mei 1950.
Undang-Undang tersebut adalah hasil pemikiran Mr. Supomo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, menurut Undang – Undang Dasar RIS pasal 148 ayat 1 Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi pejabat – pejabat tertinggi negara. Fungsi ini telah dihapuskan sewaktu kita kembali kepada Undang – Undang Dasar 1945.
Beruntunglah dengan keluarnya Undang – Undang No. 1 tahun 1950 (I.N. tahun 1950 No. 30) lembaga kasasi diatur lebih lanjut yang terbatas pada lingkungan peradilan umum saja. Pada tahun 1965 diundangkan sebuah Undang – Undang No. 13 tahun 1965 yang mengatur tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Sayang sekali bahwa Undang – Undang tersebut tidak memikirkan lebih jauh mengenai akibat hukum yang timbul setelah diundangkannya tanggal 6 Juni 1965, terbukti pasal 70 Undang-Undang tersebut menyatakan Undang – Undang Mahkamah Agung No. 1 tahun 1950 tidak berlaku lagi. Sedangkan acara berkasasi di Mahkamah Agung diatur secara lengkap dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1950 tersebut. Timbullah suatu problema hukum yaitu adanya kekosongan hukum acara kasasi. Jalan keluar yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi kekosongan tersebut adalah menafsirkan pasal 70 tersebut sebagai berikut :
“Oleh karena Undang – Undang No. 1 tahun 1950 tersebut disamping mengatur tentang susunan, kekuasaan Mahkamah Agung, mengatur pula tentang jalannya pengadilan di Mahkamah Agung, sedangkan Undang – Undang No. 13 tahun 1965 tersebut hanya mengatur tentang susunan, kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dan tidak mengatur tentang bagaimana beracara di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menganggap pasal 70 Undang – Undang No. 13 tahun 1965 hanya menghapus Undang – Undang No. 1 tahun 1950 sepanjang mengenai dan kedudukan Mahkamah Agung saja, sedangkan bagaimana jalan peradilan di Mahkamah Agung masih tetap memperlakukan Undang – Undang No. 1 tahun 1950”.
Pendapat Mahkamah Agung tersebut dikukuhkan lebih lanjut dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung yaitu dengan berpijak pada pasal 131 Undang – Undang tersebut.
Perkembangan selanjutnya dengan Undang – Undang No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan – ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan – putusan yang berasal dari Pengadilan – pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing – masing terdiri dari:
a. Peradilan Umum ;
b. Peradilan Agama ;
c. Peradilan Militer ;
d. Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahkan Mahkamah Agung pula sebagai pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan.
Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:
a. Fungsi Peradilan (pelayanan) ;
b. Fungsi Pengawasan ;
c. Fungsi Pengaturan ;
d. Fungsi Memberi Nasehat ;
e. Fungsi Administrasi ;
Namun hingga saat ini dari perjalanan panjang yang telah dilaluinya lembaga peradilan di Indonesia ini agaknya masih kurang mendapatkan respon yang baik di mata masyarakat di negeri ini, khususnya bagi mereka para pencari keadilan. Kurang puasnya pencari keadilan terhadap putusan pengadilan, pelayanan yang tidak memuaskan dari pegawai di lingkungan pengadilan sampai pada isu perpanjangan usia Hakim Agung menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh Mahkamah Agung di masa mendatang.
II. Rumusan Masalah
Beranjak dari latar belakang di atas penulis ingin mengangkat permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ini, antara lain mengenai pelayanan yang tidak memuaskan dari aparat di lingkungan Pengadilan dan mengenai perpanjangan usia Hakim Agung.
III. Pembahasan
Aspek penting yang tidak pernah disentuh oleh dunia peradilan Indonesia adalah aspek pelayanan dimana salah satu fungsi pengadilan adalah sebagai pelayan hukum dan keadilan kepada para pencari keadilan. Rasa keadilan merupakan sesuatu yang bersifat emosional (psikologis), meskipun Hakim telah memberikan putusan yang benar namun karena prosesnya dilakukan dengan pelayanan yang tidak memuaskan apalagi pelayanan yang terkesan arogan dan menyakitkan maka putusannya tidak pernah dirasakan adil dan nikmat oleh para pihak yang berperkara.
Sudah banyak contoh dan pemberitaan miring yang kita lihat dan kita dengar terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Banyak orang yang masih saja menganggap bahwa pengadilan adalah salah satu lembaga terkorup dan tidak sedikit pula yang mencibir putusan Hakim lebih memihak yang kuat (dalam arti finansial) ketimbang melihat fakta yang ada di persidangan dan hukum yang ada.
Namun sejalan dengan semangat reformasi yang telah didengungkan, Mahkamah Agung terus berupaya untuk berbenah dan langkah konkret tersebut diwujudkan dengan menggabungkan peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer di bawah satu atap Mahkamah Agung disamping peradilan umum yang telah ada sebelumnya.
Pasal 2 Undang – Undang No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa :
“Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya”.
Kata “bagi” dalam pasal ini menjadi dasar adanya fungsi pelayanan pengadilan yang secara nyata memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan hal ini membawa konsekuensi terhadap sikap dan perlakuan pengadilan sebagai pelayan yang baik harus memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan.
Pelayanan prima adalah suatu keharusan yang tidak boleh diabaikan. Pelayanan prima merupakan suatu kewajiban bagi setiap aparat pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik. Dengan pelayanan prima inilah pengadilan di Indonesia akan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang saat ini masih dalam keadaan terpuruk. Dengan pelayanan prima inilah pengadilan mampu menunjukkan jati dirinya sebagai pengayom, pelindung, penyejuk dan pemulih kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Dengan pelayanan prima inilah pengadilan akan mampu untuk menjadikan dirinya sebagai lembaga kebanggan masyrakat yang kehadirannya dirindukan dan dihormati.
Permasalahan berikutnya adalah perpanjangan usia pensiun Hakim Agung dari usia 65 tahun menjadi usia 70 tahun telah menimbulkan reaksi pro – kontra di kalangan publik. Sebagian publik menengarai bahwa usia di atas 65 tahun sudah tidak layak lagi bekerja karena kondisi fisik yang sudah mulai rentan dengan sakit – sakitan, disamping itu perpanjangan usia Hakim Agung tersebut dapat menghambat percepatan proses regenerasi kepemimpinan, memperlemah proses pemuliaan Mahkamah Agung yang selama ini mendapatkan kritik sebagai lembaga korup dan tidak kooperatif serta memperlambat pemulihan harapan publik untuk segera memperoleh terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan terhormat semakin pudar.
Media massa tak henti – hentinya menyatakan dengan keras bahwa perpanjangan usia Hakim Agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun akan membuat Kantor Mahkamah Agung layaknya panti jompo yang menampung manula kalangan Hakim Agung. Banyak pihak yang menyayangkan perpanjangan usia Hakim Agung tersebut dengan alasan fisik lemah dan sudah tidak produktif lagi, sakit – sakitan dan waktu akan habis untuk berobat sehingga akan mengakibatkan tunggakan perkara.
IV. Kesimpulan dan Saran
Sebagai lembaga pelayan masyarakat, maka setiap unsur aparat pengadilan wajib memberikan pelayanan yang terbaik (pelayanan prima) kepada masyrakat. Ada 11 unsur pelayanan prima pengadilan kepada masyarakat, yakni :
1. Pelayanan yang resmi ;
2. Pelayanan yang adil ;
3. Pelayanan yang ramah ;
4. Pelayanan yang simpati ;
5. Pelayanan yang akomodatif ;
6. Pelayanan yang komunikatif ;
7. Pelayanan yang manusiawi ;
8. Pelayanan yang tertib ;
9. Pelayanan yang transparan ;
10. Pelayanan yang tepat waktu ;
11. Pelayanan yang ikhlas ;
Dengan pelayanan prima ini, maka pengadilan telah berhasil memberikan rasa senang dan puas kepada para pencari keadilan, kedua : pengadilan akan mendapatkan simpati, kebanggan dan kepercayaan dari masyarakat pencari keadilan, ketiga : pelayanan yang baik akan dapat membantu dan mempermudah bagi pengadilan dalam melakukan tugas pokoknya di dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, keempat : penyelesaian sengketa akan lebih lancar dan mudah dan kelima : hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi aparat pengadilan baik di dunia maupun di akhirat. Dan juga proses persidangan yang santai, komunikatif dan manusiawi namun tetap tertib, resmi dan berwibawa harus tetap menjadi ciri khas pengadilan di Indonesia.
Terhadap pro kontra usia Hakim Agung di Indonesia, sepertinya masyarakat harus bisa memahami betul bahwa kekuatan rasionalitas dan kejernihan hati seorang manusia itu lebih dapat ditemukan, bahkan mungkin justru ditemukan di dalam diri orang – orang yang telah berusia 67 – 70 tahun. Pola pikirnya yang ditunjang dengan pengalaman empiris menjadikan analisanya jauh lebih tajam dan penuh kearifan dan memang kearifan berfikir berada di puncak usia tujuh puluhan. Kebeningan hati nurani justru terbangun di dalam jiwa orang – orang yang berusia tujuh puluhan, yang sudah terbebas dari rasa ing pamrih, tetapi semata – mata pikiran dan hatinya telah bulat untuk pengabdian kepada Tuhannya.
Jika mereka itu sebagai Hakim Agung, dipastikan tidak mudah tergoyahkan oleh uang, tidak tertarik dengan kecantikan, tidak ambisi dengan jabatan, tidak ada lagi kepentingan, sehingga putusan – putusannya menjadi arif dan adil. Alasan filosofis inilah yang menjadi dasar kenapa Hakim Agung di Amerika diangkat seumur hidup dan di Filipina, Thailand dan Cina usia Hakim Agung adalah 70 tahun.
Kepada mereka yang selalu memojokkan Mahkamah Agung dan aparat di dalamnya, mudah – mudahan diberi petunjuk oleh Tuhan Yang Maha Kuasa ke jalan yang benar. Kalau nyata – nyata ada kesalahan, suap menyuap, mafia di Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung akan membuka lebar – lebar pintu pengaduan tersebut. Sebagai contoh, komisi III pada pertengahan Juni 2008 yang lalu membawa informasi tentang adanya hal yang berbau KKN, beliau mempercayakan kepada Hakim Agung DR. Artidjo Alkostar, SH., LLM. untuk mengusut kebenaran informasi tersebut. Ternyata Komisi III tersebut tidak mempunyai bukti apa – apa dan justru melemparkan kembali kepada LSM si pembuat berita palsu tersebut.