BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap
orang mengharapkan sebuah keluarga yang harmonis, tanpa kekerasan didalamnya.
Namun yang terjadi, banyak istri yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya
sendiri. Ini membuktikan, adanya keluarga yang tidak ideal, yang tidak sesuai
dengan harapan anggota keluarga tersebut.
Bagi
masyarakat Indonesia sendiri, kekerasan dalam rumah tangga bukanlah fenomena
yang baru. Kenyataan ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan yang mengatakan bahwa 11,4 % dari 217 juta penduduk Indonesia
atau 24 juta terutama di pedesaan pernah mengalami kekerasan dan terbesar
adalah kekerasan dalam rumah tangga (Soedjendro, 2005). Menurut catatan Mitra
Perempuan, hanya 15,2 % perempuan yang mengalami KDRT menempuh jalur hukum, dan
mayoritas (45,2 %) memutuskan pindah rumah dan 10,9 % memilih diam. Berdasarkan
studi kasus persoalan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) yang masuk di Rifka Annisa
Women’s Crisis Center pada tahun 1998, dari 125 kasus KTI, 11 % diantaranya
mengakhiri perkawinannya dengan perceraian, 13 % mengambil jalan keluar dengan
cara melaporkan suami ke polisi, ke atasan suami, atau mengajak berkonseling,
dan mayoritas korban (76 %) mengambil keputusan kembali kepada suami dan
menjalani perkawinannya yang penuh dengan kekerasan (Hayati, 2002). Statistik
Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre tahun 2009 (hingga 14 Desember) mencatat
jumlah layanan pengaduan dan bantuan diberikan kepada 204 orang perempuan dan
anak-anak yang mengalami kasus kekerasan terutama KDRT (91,67%) di wilayah
Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor dan sekitarnya.
Meskipun
jumlah perempuan yang baru dibantu layanan Hotline & konseling di 3 tempat
layanan Mitra Perempuan (Jakarta, Tangerang & Bogor) di tahun ini menurun
26,88% dibandingkan tahun sebelumnya (2008: 279 orang, 2007: 283 orang), tetapi
jenis kasus dan dampak kekerasan yang dialami oleh korban cukup serius dan
terjadi peningkatan jumlah perempuan yang menempuh upaya hukum sebagai implementasi
Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
Data
diatas membuktikan bahwa angka korban KDRT di Indonesia cukup besar, dan hanya
sedikit korban yang menempuh jalur hukum. Sedangkan sebagian besar korban lebih
memilih kembali pada suami dan melanjutkan hidup dengan kekerasan.
RUMUSAN MASALAH
Ada beberapa masalah yang
akan dibahas di dalam makalah ini, yaitu:
a.
Apa itu kekerasan dalam rumah tangga?
b.
Mengapa bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga?
c.
Dampak apa yang ditimbulkan akibat kekerasan dalam rumah tangga?
d.
Solusi apa yang harus dilakukan?
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DAN JENIS KDRT
Menurut
La Pona dkk (Sugihastuti, 2007:172) kekerasan terhadap perempuan adalah
tindakan seorang laki-laki atau sejumlah laki-laki dengan mengerahkan kekuatan
tertentu sehingga menimbulkan kerugian dan penderitaan secara fisik, seksual,
atau psikologis pada seorang perempuan atau sekelompok perempuan, termasuk
tindakan yang bersifat memaksa, mengancam, dan/atau berbuat sewenang-wenang,
baik terjadi dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan pribadi di
ruang domestik dan publik.
Berdasarkan
Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan
bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekeraan dalam rumah tangga juga juga
berarti segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri
yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk
ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga.
Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara
verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan
kekuasaan untuk mengendalikan istri.
Johnson
mengungkapkan ada tiga bentuk komitmen perkawinan yang menentukan seseorang
untuk bertahan atau melepaskan diri dari perkawinannya. Pertama adalah komitmen
personal seperti cinta dan rasa puas terhadap perkawinan. Kedua adalah komitmen
moral, yakni rasa bertanggung jawab secara moral karena menganggap pernikahan
harus berlangsung sepanjang hidup. Ketiga adalah komitmen struktural, yakni
keinginan bertahan karena faktor-faktor penahan seperti tekanan sosial jika
bercerai, masalah anak, prosedur perceraian yang sulit, dan sebagainya.
Setelah
membaca pengertian kekerasan dalam rumah tangga kita mengerti bahwa kekerasan
tidak hanya dalam bentuk fisik saja, tetapi juga dalam bentuk psikis, seksual,
dan ekonomi. Ini bererti bahwa tidak hanya istri yang tidak bekerja dan
bergantung pada suami saja yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi
juga terjadi pada istri yang bekerja. bentuk, bentuk kekerasan dalam rumah
tangga antara lain:
a.
Kekerasan fisik
Suatu tindakan kekerasan yang menyebabakan sakit, luka, atau cacat
padatubuh istri dan bisa berakibat pada kematian.
b.
Kekerasan psikis
Suatu penyiksaan dalam bentuk ucapan (menghina, berkata kasar)
sehinggamenurunkan rasa percaya diri dan meningkatnya rasa takut istri.
Kekerasan ini jika dilakukan terus menerus akan membuat dndam di hati istri.
c.
Kekerasan seksual
Perbautan yang berhubungan dengan pemaksaan kepada istri untuk melakukan
hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar.
d.
Kekerasan ekonomi
Suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di
luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri yang
bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan
ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri
karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya,mengambil harta
istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang
belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan
tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya. Oleh karena itu,
masyarakat harus sadar, tahu, mengerti, dan dapat mencegah kekerasan dalam
rumah tangga agar tercipta hubungan yang harmonis dalam keluarga.
PENYEBAB TERJADINYA
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Di
Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga sudah banyak dilakukan oleh suami
kepada istri. masyarakat sendiri tidak sadar bahwa kekerasan dalam rumah tangga
sudah membudaya di Indonesia. Ada beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga. Disini akan dibahas penyebab kekerasan dalam rumah tangga dilihat
dari tiga aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan aspek politik.
Aspek Ekonomi
Dilihat dari aspek
ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga bisa
disebabkan karena:
Kemiskinan
a.
Pendapatan istri lebih besar daripada suami
Jika pendapatan istri lebih besar daripada suami, dapat terjadi kecemburuan
antara suami dan istri. Sehingga suami merasa disepelekan dan melakukan
kekeraan. ini juga dipengaruhi oleh psikologi suami.
b.
Istri terlalu bergantung pada suami dalam hal ekonomi
Istri yang terlalu bergantung akan membuat suami semena-mena terhadap
istrinya. Karena dia merasa bahwa istrinya tidak bisa berbuat apa-apa tanpa
dia. Sehingga suami bisa berbuat kekerasan kepada istrinya.
c.
Ekonomi istri dan suami yang mapan membuat mereka mempunyai PIL atau
WIL.
Suami pengangguran dan tidak mau bekerja Suami hanya menunggu
hasil kerja dari istri dan merelakan istrinya di eksploitasi demi uang.
Aspek Sosial-budaya
Dilihat dari aspek
sosial-budaya, kekerasan dalam rumah tangga bisa
terjadi karena:
a.
Adanya pandangan bahwa perempuan hanya sebagai konco wingking. Persepsi
pada masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus ditutupi. Ketika
masyarakat memiliki persepsi seperti itu, korban kekerasan dalam rumah tangga
akan menjadi rahasia keluarga sehingga mereka tidak mau melaporkan kepada pihak
yang berwenang dan akhirnya kekerasan tersebut terus berlanjut.
b.
Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat Kebiasaan
masyarakat mendidik anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak
laki-laki harus kuat, berani, dan tidak toleran.
c.
Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior. Adanya
budaya patriarki Perempuan telah ditanamkan kepatuhan dan pelayanan terhadap suami.
Suami menenkankan hal ini kepada istri ssebagai pembenaran atas kekerasan yang
telah dilakukan. Suami memaksa istri untuk melakukan hal-hal yang tidak disukai
atau bahkan menyakiti hati istri. namun, banyak ostri yang beranggapan bahwa ini
adalah bentuk kepatuhan istri kepada suami sehingga istri tidak menyadari bahwa
ini adalah bentuk kekerasan psikologis terhadap dirinya.
Aspek politik
·
Pengambilan keputusan dalam keluarga yang didominasi oleh salah satu
pihak.
·
Tidak adanya demokarasi dalam keluarga.
·
Adanya budaya feodal
Ada juga penyebab lain
yang menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:
a.
Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai cara mendidik
istri, kepatuhan istri terhadap suami, penghormatan posisi suami sebagai kepala
keluarga, sehingga muncul persepsi bahwa suami boleh menguasai istri dan berakibat
suami semena-mena kepada istrinya.
b.
Kepribadian dan kondisi psikologi suami yang tidak stabil Pelaku
(suami) pernah mengalami kekerasan pada masa kecilnya.
c.
Melakukan imitasi
Hal ini lebih sering terjadi pada anak laki-laki yang hidup dalam
keluarga yang tidak harmonis dan sering melihat ataupun mengalami kekerasan dalam
keluarga yang dilakukan oleh ayahnya sehingga anak tersebut meniru kebiasaan
ayahnya.
d.
Ketidakmampuan mencari solusi masalah yang terjadi dalam rumah
tangga.
e.
Kurangnya komunikasi antar anggota keluarga, dan antara suami dan
istri.
f.
Tidak bisa mengendalikan emosi.
Penyebab diatas bisa
memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang sebagian besar korbannya
adalah istri. Untuk itu, istri harus tahu penyebab kekerasan dalam rumah
tangga. Begitu juga denggan suami. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagian
besar dilakukan oleh suami. Sehingga suami harus tahu bahwa kekerasan dalam
rumah tangga merupakan kesalahan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
dan telah melanggar hukum.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Setiap
kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, pasti menimbulkan suatu
dampak bagi dirinya korban, orang lain, ataupun pelaku. Kekerasan dalam rumah
tangga bisa berdampak poditif, bisa juga berdampak negatif.
a.
Dampak Positif
Meskipun kekerasan dalam rumah tangga ini termasuk dalam
kriminalitas, tetapi ada juga dampak positif yang ditimbulkan. Korban kekerasan
dalam rumah tangga bisa mengendalikan kesadarannya untuk lebih membuka mata terhadap
bentuk-bentuk kekerasan ayng dialaminya. Selain itu, masyarakat juag bisa
melihat dampak negatif akibat kekerasan dalam rumah tangga dan mereka bisa
mengambil pelajaran dari korban kekerasan dalam rumah tangga, dan bisa
mengurangi KDRT.
b.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari kekerasan dalam rumah tangga pastinya lebih
banyak daripada dampak positifnya. Dampak negatif tersebut bisa dibagi menjadi dua,
yaitu dampak negatif bagi korban (istri) dan dampak negatif bagi anak.
-
Dampak negatif bagi korban:
Korban KDRT biasanya akan mengalami dampak jangka panjang dan
dampak jangka pendek. Dampak jangka pendek akibat kekerasan dalam rumah tangga
bisa dilihat dari segi fisik dan psikologi. Dari segi fisik, biasanya korban
akan mengalami luka-luka pada tubuh akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh
suaminya. Dari segi psikologis, Biasanya korban merasa sangat marah, jengkel,
merasa bersalah, malu dan terhina.
Gangguan emosi ini biasanya menyebabkan terjadinya kesulitan tidur
(insomnia) dan kehilangan nafsu makan (lost apetite), cemas, depresi berat.
Dampak jangka panjang akibat kekerasan dalam rumah tangga terjadi
karena korban tidak mendapatkan penenangan atau bantuan(konsultasi psikologis)
yang memadai. Akibatnya korban dapat mempunyai persepsi yang negatif terhadap
laki-laki. Selain itu, KDRT bisa menyebabkan kematian bagi korban, kesehatan
fisik(sakit kepala, sakit di punggung, pergerakan tubuh yang terbatas) bahkan
KDRT bisa menyebabkan ketidakmampuan seorang ibu untuk merespon kebutuhan
anaknya.
-
Dampak negatif bagi anak:
Selain bagi korban, kekerasan dalam rumah tangga juga mempunyai dampak
yang negatif bagi anak. Apalagi untuk anak usia dini. Anak yang melihat secara
langsung kekerasan yang dilakukan oleh ayah kepada ibunya akan mengalami
depresi. Dia juga berpotensi melakukan kekerasan dalam rumah tangga jika telah
menikah. Umumnya anak meniru tingkah laku orang tuanya, sehingga biasanya
anak-anak akan melakukan hal-hal yang membahayakan bagi teman sebayanya, contohnya
menggigit, dan memukul. Anak yang dalam keluarganya terjadi kekerasan dalam
rumah tangga, biasanya mendapat sedikit perhatian dari orang tuanya sehingga
akan terjadi penurunan prestasi sekolahnya. Jika anak tersebut sudah dewasa,
dia akan merasa tidak nyaman di rumah, sehingga dia akan lari pada hal-hal yang
negatif, contohnya minuman keras, narkoba, dll.
Selain dampak diatas, anak juga akan merasa tidak aman berada dirumahnya
sendiri. Mereka akan takut jika suatu saat mereka akan jadi korbannya juga.
Sehingga hidup mereka tidak akan tentram.
-
Dampak negatif bagi masyarakat dan negara:
Selain memiliki dampak negatif bagi korban dan anak, kekerasan dalam
rumah tangga juga memiliki dampak yang negatif bagi masyarakat dan negara.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa menyebabkan angka pengangguran meningkat karena
biasanya korban KDRT tidak mempunyai ketrampilan yang dibutuhkan untuk bekerja
sehingga mereka tidak bisa mendapatkann pekerjaan selain ituu mereka juga harus
mengurus anaknya sendirian. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga juga bisa
meningkatkan angka kemiskinan akibat wanita korban KDRT hanya ditinggalkan
sedikiti materi. Selain dampak diatas, KDRT bisa menyebabkan siklus kekerasan
akan terus berlanjut ke generasi yang akan datang dan juga anggapan yang keliru
bahwa pria lebih baik dari wanita akan terus berkembang.
SOLUSI YANG HARUS
DILAKUKAN
Setelah
kita tahu apa saja bentuk kekerasan dalam rumah tangga, penyebab, dan dampak
atau akibat yang ditimbuklan baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga,
ataupun bagi anak yang menyaksikannya, tentunya kita berpikir bagaimana solusi
yang tepat untuk mengatasi korban kekerasan dalam rumah tangga dan mencegah
kekerasan dalam rumah tangga agar tidak semakin banyak korban. Dalam menghadapi
masalah kekerasan dalam rumah tangga, harus diselesaikan secara preventif dan kuratif.
Preventif bertujuan untuk mengurangi KDRT di masyarakat, sedangkan kuratif
bertujuan untuk mengurangi dan menyembuhkan trauma pada korban KDRT.
Kita dapat melakukan
pencegahan (pendekatan preventif) KDRT dengan cara:
-
Menyelenggarakan pendidikan orangtua untuk dapat menerapkan cara mendidik
dan memperlakukan anak-anaknya secara humanis.
-
Mendidik anggota keluarga agar bisa menjaga diri dan terhindar
dari KDRT.
-
Memberikan pendidikan tentang HAM dan pemberdayaan perempuan.
-
Membiasakan diri menolak kekerasan sebagai jalan menyelesaikan
masalah.
-
Mengadakan penyuluhan untuk mencegah kekerasan.
-
Memberikan pembekalan bagi suami, istri, calon suami, dan calon
istri bagaimana membina hubungan yang baik dan harmonis.
-
Mendorong dan menfasilitasi pengembangan masyarakat untuk lebih
peduli dan responsif terhadap kasus-kasus KDRT yang ada di lingkungannya.
Sedangkan untuk korban
KDRT itu sendiri, diatasi dengan menggunakan pendekatan kuratif, yaitu:
-
Memberikan sanksi edukatif kepada pelaku KDRT
-
Membawa korban KDRT ke dokter
-
Memberikan perlindungan bagi korban KDRT
-
Melaporkan kepada yang berwenang
-
Melakukan konsultasi dengan psikologi
-
Memberikan pendampingan bagi korban KDRT
-
Peduli pada korban KDRT dan tidak menyalahkan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kekerasan
dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk komitmen struktural, yaitu
keinginan bertahan karena faktor-faktor penahan. Kekerasan dalam rumah tangga
ini terus berlanjut karena korban menganggap bahwa KDRT bukan masalah sosial
sehingga mereka menyembunyikan masalah itu sendiri.
Kekerasan
dalam rumah tangga bisa dibagi menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, kekerasan
psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Ada banyak faktor yang
menyebabkan terjadinya KDRT yaitu dilihat dari factor ekonomi, sosial-budaya,
dan politik.
Kekerasan
dalam rumah tangga juga memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif
dari KDRT adalah bisa memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa KDRT perlu
dicegah dan dihentikan. Dampak negatif KDRT tidak hanya pada korban saja,
tetapi juga pada anak yang menyaksikan.
Untuk
mengurangi angka KDRT di Indonesia, digunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan
preventif dan pendekatan kuratif. Pendekatan preventif bertujuan agar
masyarakat bisa terhindar dari KDRT dan tidak menjadi korban KDRT sedangkan
pendekatan kuratif bertujuan mengembalikan rasa percaya diri korban KDRT dan
menyembuhkan stres pasca trauma.
SARAN
Melihat
dari faktor penyebab terjadinya KDRT maka petugas yang berwewenang untuk
menangani masalah ini harus lebih aktif lagi untuk menjalankan tugasnya
menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan dikeluarkannya UU
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena korban yang timbul akibat dari
perbuatan ini sangat membutuhkan perlindungan dari Negara. Pemerintah juga
wajib mengsosialisasikan tentang UU ini untuk menciptakan masyarakat yang taat
pada hukum sehingga mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan umum
berdasarkan keadilan.
No comments:
Post a Comment